Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pilgub Lampung | KPU Tetapkan Pasangan Calon Arinal-Nunik Peroleh Suara Terbanyak

KPU dan Bawaslu Satu Suara, Pilkada Lampung Bersih Catatan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

UU Pilkada memberi kesempatan selama tiga hari bagi pihak yang ingin menggugat ke MK setelah penetapan rekapitulasi penghitungan suara.

BANDAR LAMPUNG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Lampung tahun 2018 dalam Rapat Pleno Terbuka di Novotel, Bandarlampung, Minggu (8/7).

Hasil rekapitulasi menunjukkan pasangan nomor 3, Arinal- Chusnunia (Nunik) memperoleh suara sebanyak 1.548.506 atau 37,78 persen dari 4.179.405 surat suara, mengalahkan pasangan nomor urut satu, petahana Gubernur Ridho-Bachtiar yang hanya memperoleh 1.043.666 suara atau 25,46 persen, pasangan nomor urut dua, Herman HN-Sutono 1.054.646 suara atau 25,73 persen; dan pasangan nomor urut empat, Mustafa-Jajuli 454.452 suara atau 11,04 persen.

Ketua KPU Lampung, Nanang Trenggono menyatakan sesuai agenda pleno rekapitulasi, KPU Lampung menanda tangani 8 eksemplar, berita acara agenda rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2018 termasuk sertifikat perolehan suara yang diberikan kepada 4 saksi masing-masing paslon lalu untuk KPU RI dan arsip.

"Penetapan hasil rekapitulasi inilah yang kita tandatangani, masih ada waktu apabila ada sengketa di MK. Ini yang kita tanda tangani," kata Nanang Trenggono.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top