Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pilgub Lampung | KPU Tetapkan Pasangan Calon Arinal-Nunik Peroleh Suara Terbanyak

KPU dan Bawaslu Satu Suara, Pilkada Lampung Bersih Catatan

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

BANDAR LAMPUNG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Lampung tahun 2018 dalam Rapat Pleno Terbuka di Novotel, Bandarlampung, Minggu (8/7).

Hasil rekapitulasi menunjukkan pasangan nomor 3, Arinal- Chusnunia (Nunik) memperoleh suara sebanyak 1.548.506 atau 37,78 persen dari 4.179.405 surat suara, mengalahkan pasangan nomor urut satu, petahana Gubernur Ridho-Bachtiar yang hanya memperoleh 1.043.666 suara atau 25,46 persen, pasangan nomor urut dua, Herman HN-Sutono 1.054.646 suara atau 25,73 persen; dan pasangan nomor urut empat, Mustafa-Jajuli 454.452 suara atau 11,04 persen.

Ketua KPU Lampung, Nanang Trenggono menyatakan sesuai agenda pleno rekapitulasi, KPU Lampung menanda tangani 8 eksemplar, berita acara agenda rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2018 termasuk sertifikat perolehan suara yang diberikan kepada 4 saksi masing-masing paslon lalu untuk KPU RI dan arsip.

"Penetapan hasil rekapitulasi inilah yang kita tandatangani, masih ada waktu apabila ada sengketa di MK. Ini yang kita tanda tangani," kata Nanang Trenggono.

Terkait pelaksanaan Pilgub Lampung ini, Nanang mengklaim telah melaksanakan sosialisasi secara optimal. "Masalahnya cuma ada penambahan nama pemilih untuk pemilu tahun depan. Selain itu, tidak ada catatan. Kita sudah memantau dan mendengarkan apa yang disampaikan saksi masing-masing pasangan calon," kata Nanang usai rapat pleno terbuka di Hotel Novotel, Bandar lampung, Minggu.

Penegasan sama dikemukakan Ketua Badan Pengawasn Pemilu (Bawaslu) Lampung, Fatikhatul Khoiriyah menyebutkan bahwa tidak ada catatan dalam penyelenggaraan pada Pilgub Lampung 27 Juni lalu. Hanya ada masukan soal nama-nama pemilih tambahan yang perlu masuk daftar pemilih tambahan untuk pemilu 2019 mendatang.

"Tidak ada catatan, kita sudah memantau dan mendengarkan apa yang disampaikan saksi masing-masing paslon. Dan kami ucapkan kepada jajaran Panwas juga sudah ikut dalam pengawasan Pilgub ini. Hanya saja, kami mohon nanti soal daftar pemilih tambahan masuk untuk data Pemilu 2019," tegas Khoir sapaan akrabnya, saat menanggapi pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pilgub yang disampaikan KPU Lampung dalam Rapat Pleno Terbuka, Minggu.

Tunggu Tiga Hari

Meski KPU Lampung telah mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan perhitungan suara di Pilgub Lampung dan menetapkan pasangan nomor urut 3, Arinal-Nunik dengan perolehan suara sebanyak, namun KPU Lampung belum menetapkan Paslon Arinal-Nunik sebagai Cagub dan Cawagub Lampung terpilih.

Nanang berujar, penetapan pasangan cagub dan cawagub terpilih menunggu jika ada paslon lain yang menggugat di MA selama tiga hari untuk mengajukan registrasi berkas ke MK.

"Jika tidak ada gugatan ke MK tiga hari kemudian kita tetapkan gubernur dan wagub terpilih. Namun syarat mendaftarkan gugatan ke MK jika selisih suara maksimal satu persen," paparnya. sur/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top