![KPU Belum Masukkan DOB di Rancangan PKPU](https://koran-jakarta.com/images/article/kpu-belum-masukkan-dob-di-rancangan-pkpu-220705233201.jpg)
KPU Belum Masukkan DOB di Rancangan PKPU
![KPU Belum Masukkan DOB di Rancangan PKPU](https://koran-jakarta.com/images/article/kpu-belum-masukkan-dob-di-rancangan-pkpu-220705233201.jpg)
Anggota DPR RI Idham Holik
"Alhamdulillah, tiga undang-undang daerah otonomi baru di Papua, tiga provinsi, sudah disahkan oleh DPR RI pada pekan lalu. Tugas kami (pemerintah) yang sekarang, yang pertama dalam waktu dekat bagaimana membentuk pemerintah di sana. Yang kedua adalah membentuk payung hukum atau instrumen hukum untuk keterisian wakil rakyat di DPR RI, DPD RI, dan DPRD tingkat I provinsi," kata Mahfud, saat memberikan keterangan pers yang diunggah dalam kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, sebagaimana dipantau di Jakarta, Selasa.
Saat ini, lanjut dia, pemerintah sedang mendiskusikan mengenai bentuk hukum yang tepat untuk mengatur hal-hal tersebut, yakni di antara memuatnya dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu), peraturan presiden (Perpres), atau peraturan pemerintah (PP).
Mahfud menyampaikan dalam waktu dekat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan segera mengusulkan kepada pemerintah mengenai bentuk hukum yang mengatur pembentukan pemerintahan dan keterisian wakil rakyat di tiga DOB Papua.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya