![KPU Belum Masukkan DOB di Rancangan PKPU](https://koran-jakarta.com/images/article/kpu-belum-masukkan-dob-di-rancangan-pkpu-220705233201.jpg)
KPU Belum Masukkan DOB di Rancangan PKPU
![KPU Belum Masukkan DOB di Rancangan PKPU](https://koran-jakarta.com/images/article/kpu-belum-masukkan-dob-di-rancangan-pkpu-220705233201.jpg)
Anggota DPR RI Idham Holik
Revisi UU atau Perppu untuk UU Pemilu diperlukan guna mengatur penyelenggaraan pemilihan di DOB Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI belum memasukkan soal daerah otonomi baru (DOB) dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik yang akan dibawa ke rapat dengar pendapat di DPR RI pada Kamis (7/7).
"Dalam rancangan PKPU kami tidak memasukkan klausul yang berkaitan dengan daerah otonomi baru (DOB) karena KPU adalah pelaksana undang-undang," kata anggota DPR RI Idham Holik di Jakarta Selasa (5/7).
Hal itu, lanjut dia, karena dalam Undang-undang Pemilu, daerah yang tertera masih dalam jumlah 34 provinsi, sedangkan 3 daerah otonomi baru belum masuk dalam UU Nomor 7/2017.
"Dalam lampiran 1, 2, 3, dan 4 tertera 34 provinsi, kecuali undang-undang tersebut telah direvisi, khususnya lampiran 1, 2, 3, dan 4. Kami masih menggunakan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017," kata dia.
Ia mengatakan revisi UU atau perppu untuk UU Pemilu diperlukan guna mengatur penyelenggaraan pemilihan di DOB Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya