KPU Bekasi Tunda Pengumuman Pemenang Pilkada
Foto : istimewa
Berdasarkan jadwal tahapan persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, proses gugatan oleh MK hingga terbitnya putusan akhir bisa memakan waktu selama dua bulan.
Ant/P-5
Baca Juga :
Rombongan Perangkat Desa Kecelakaan
Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya