Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengawasan Pemilu

KPU: Bawaslu Tegaskan Hasil Pemilu Bukan Lewat Situng

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Padahal, pada Pasal 532 dan 536 Undang-Undang Nomor 7/2017 disebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan atau pengurangan suara dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda 48 juta rupiah.

Sidang dihadiri oleh pelapor, Maulana bungaran dan Sufmi Dasco Ahmad. Terlapor dihadiri oleh Hendra arifin dan Ahmad Wildan. Sufmi Dasco menyatakan BPN menerima putusan itu dan meminta KPU harus memperbaiki tata cara menginput data dalam Situng, termasuk perbaikan formulir C1.

rag/AR-2

Komentar

Komentar
()

Top