Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengawasan Pemilu

KPU: Bawaslu Tegaskan Hasil Pemilu Bukan Lewat Situng

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan perbaikan prosedur dan tata cara Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) sudah sejalan dengan komitmen KPU untuk melakukan koreksi jika ada laporan dan temuan salah input.

"Sejak awal telah kami tegaskan bahwa KPU terbuka atas laporan dan masukan publik, dan jika informasi itu benar, maka akan kami perbaiki," kata Komisioner KPU, Pramono Ubaid Thantowi, di Jakarta, Kamis (17/5). Ia juga memandang, putusan Bawaslu menegaskan bahwa proses penetapan hasil pemilu bukanlah melalui Situng, tetapi berdasarkan manual berbasis rekapitulasi secara berjenjang.

Sedangkan Komisioner KPU, Ilham Saputra, menambahkan KPU tidak akan menghentikan Situng karena Bawaslu tidak meminta KPU untuk menghentikan situng atau mengilegalkan Situng. "Tidak ada di keputusan Bawaslu yang menyebut akan menutup Situng, justru Bawaslu menyebutkan bahwa Situng ini bagian dari transparansi dari pemilu kita," kata Ilham.

Sebelumnya, Bawaslu menyatakan KPU telah melanggar prosedur dalam melakukan input data ke Situng. "Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data dalam Situng," kata Ketua Majelis, Abhan, dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif pemilu Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.

Sementara itu, Anggota Majelis, Ratna Dewi Petalolo, menyatakan KPU banyak melakukan kesalahan dalam input data ke dalam Situng. Ditambah adanya kekeliruan yang dilakukan oleh petugas KPPS dalam mengisi formulir C1.

Padahal, pada Pasal 532 dan 536 Undang-Undang Nomor 7/2017 disebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan atau pengurangan suara dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda 48 juta rupiah.

Sidang dihadiri oleh pelapor, Maulana bungaran dan Sufmi Dasco Ahmad. Terlapor dihadiri oleh Hendra arifin dan Ahmad Wildan. Sufmi Dasco menyatakan BPN menerima putusan itu dan meminta KPU harus memperbaiki tata cara menginput data dalam Situng, termasuk perbaikan formulir C1.

rag/AR-2

Komentar

Komentar
()

Top