Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu 2024 -- Aplikasi "Lindungi Hakmu" Mulai Disosialisasikan

KPU-Bawaslu Fokus Persiapan

Foto : istimewa

Bawaslu Rahmat Bagja

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu tetap berfokus mempersiapkan semua tahapan pesta demokrasi tersebut untuk pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Demikian ditegaskan anggota Bawaslu Rahmat Bagja, di Jakarta, Rabu (9/3).

Menurutnya, hingga kini, tidak ada isu penundaan pemilu dari penyelenggara. Penundaan hanya ada di perdebatan wacana politik. "Meski ada perdebatan seperti itu, fokus Bawaslu-KPU adalah pemungutan suara 14 Februari 2024," ujar Rahmat. Dia menyampaikannya saat menjadi narasumber dalam webinar "Penundaan Pemilu Menerabas Pembatasan Masa Jabatan? Tinjauan Aspek Hukum, Politik, dan Ekonomi."

Dengan demikian, lanjut Rahmat Bagja, dalam sudut pandang penyelenggara, tahapan Pemilu 2024 tetap dimulai pada kisaran bulan Juni atau Juli 2022. Persiapan dimulai sejak 11 April 2022 melalui pelantikan anggota KPU dan Bawaslu periode 2022 sampai 2027.

Dia menyampaikan, KPU tengah mempersiapkan peraturan tahapan Pemilu 2024. "Peraturan KPU terkait tahapan pemilu sudah disiapkan. Sekarang, era menerima masukan publik untuk draf Peraturan KPU tersebut," kata Rahmat. Setelah itu, Bawaslu segera menyusun dan mengesahkan peraturan berkenaan dengan pengawasan berbagai tahapan pemilu sejak Juni 2022 sampai tahun 2024.

Selanjutnya, dalam webinar yang diselenggarakan Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu, Rahmat Bagja pun menekankan, tidak ada perubahan tanggal pemungutan suara. Ini dapat menjadi acuan, tidak ada penundaan pemilu.

Menurutnya, dengan tidak ada instruksi dari pemerintah atau DPR kepada KPU untuk mengubah tanggal pemungutan suara, tahapan pelaksanaannya tetap dimulai 20 bulan sebelum 14 Februari 2024. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Jadi, ada penundaan atau tidak, terletak pada tanggal pemungutan suara. Sebab jika serius penundaan, mau tidak mau, pemerintah dan DPR akan memaksa KPU mengubah tanggal pemungutan suara. Sekarang hal-hal seperti itu, tidak ada," ujar Rahmat.

Lindungi Hakmu

Sementara itu, KPU kembali sosialisasi aplikasi mobile "Lindungi Hakmu" sebagai bagian pendukung pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (PDPB) menghadapi Pemilu 14 Februari 2024. "Saat ini kami road show, sosialisasi aplikasi serta literasi demokrasi untuk penguatan kelembanggaan," ujar anggota KPU, Viryan Azis, di Makassar.

Sosialisasi ini baru pada jajaran pengurus untuk diteruskan kepada masyarakat luas. Ia menjelaskan isi sosialisasi. Di antaranya, alasan pembuatan aplikasi tersebut. Lalu cara sosialisasi kepada masyarakat, serta pentingnya aplikasi. "Tujuan pembuatan aplikasi Lindungi Hakmu untuk memudahkan masyarakat mengecek hak pilih," kata Viryan.

"Poinnya untuk mengubah pemilu yang kompleks menjadi lebih mudah dan sederhana," papar Viryan. Menurut dia, aplikasi menjadi salah satu inovasi KPU. Hal ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Juga sebagai tindak lanjut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Berkelanjutan.

Selain aplikasi mobile "Lindungi Hakmu" berbasis android (ponsel pintar), masyarakat bisa mengakses di portal pemutakhiran melalui situs www.lindungihakmu.kpu.go.id yang telah diluncurkan pada 23 Februari 2022. Di sini, rakyat bisa mengecek data diri. Kemudian update data, termasuk mengubahnya.

Informasi lainnya, bila belum terdaftar bisa melakukannya di situs tadi. Bisa untuk melaporkan keluarga atau teman yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Misalnya, meninggal dunia. Untuk pemutakhiran berkelanjutan ini, dilakukan secara terus menerus, bukan hanya pada saat tahapan. Tentu nanti masuk ke tahapan pemilu.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara, Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top