Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemutakhiran Data Pemilih -- 868.545 Identitas Telah Meninggal Dunia Masuk Daftar Pemilih

KPU Akan Tindak Lanjuti Temuan Bawaslu soal Pemilih TMS

Foto : istimewa

Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos

A   A   A   Pengaturan Font

KPU RI berharap mendapatkan data detail dari Bawaslu terkait temuan coklit yang menemukan delapan kategori pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) terdaftar dalam pemilih Pemilu 2024.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengharapkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan data detail mengenai temuan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) selama mengawasi tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilu 2024 dengan menerapkan metode uji petik.

"Terhadap hasil temuan uji petik itu, KPU berharap mendapatkan data yang detail untuk dapat dikonfirmasi lapangan kepada petugas ad hoc KPU," ujar anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (31/3).

Betty mengatakan melalui data tersebut lembaganya akan menindaklanjuti secara de jure atau berdasarkan hukum dan ketentuan yang berlaku. Hal tersebut sejalan dengan prinsip kerja KPU dalam memutakhirkan data pemilih Pemilu 2024 yang dilakukan secara de jure.

"Kerja KPU dalam memutakhirkan data pemilih pada Pemilu 2024 dilakukan secara de jure, termasuk dalam hal menindaklanjuti pemilih yang pindah domisili, tidak memenuhi syarat karena di bawah umur, menjadi anggota TNI/Polri, serta meninggal dunia. Perubahan pencatatan pemilih dilakukan sesuai dokumen kependudukan atau dokumen pemerintah lain yang sah," jelas Betty.

Delapan Kategori
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top