Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu 2019 - Partai Lama dan Partai Baru Wajib Mendaftar di KPU

KPU Akan Teliti Administrasi Partai

Foto : ANTARA/Reno Esnir

Diskusi Verifikasi - Komisioner KPU, Hasyim Asy’ari (kiri), bersama Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menjadi pembicara saat diskusi di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (3/10). Diskusi itu membahas Pendaftaran & Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2019.

A   A   A   Pengaturan Font

Rangkaian tahapan Pemilu memasuki fase penting yakni pendaftaran partai peserta Pemilu. Semua persyaratan harus dienuhi partai agar bisa ikut dalam Pemilu serentak 2019.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kesempatan kepada partai politik (Parpol) yang ingin mendaftar sebagai peserta pemilihan umum (Pemilu) serentak pada 2019, untuk terlebih dahulu memperbaiki kekurangan- kekurangan yang harus terpenuhi dalam dokumen pendaftaran di KPU. Pendaftaran Parpol untuk mengikuti kontestasi Pemilu serentak 2019 itu konteksnya penelitian administratif sehingga ada jangka waktu untuk memenuhi syarat yang kurang.

"Kalau ada yang kurang, ya harus dipenuhi," ujar Komisioner KPU, Hasyim Asyari pada acara diskusi bertema "Pendaftaran dan Verifikasi Parpol", di Media Center, Kantor KPU, Menteng, Jakarta, Selasa (3/9). Hasyim menagambahkan berdasarkan perintah UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu, semua partai wajib mendaftarkan diri.

Termasuk partai lama yang punya kursi di DPR. Saat mendaftar semua partai wajib menyerahkan dokumen secara lengkap. Jika tak lengkap tentu berkas akan dikembalikan dulu. Partai diberi kesempatan untuk memperbaiki kekurangan berkas dokumen. Hasyim Asyari menegaskan, kalau ditemukan ada parpol yang belum memenuhi syarat pada tahapan verifikasi faktual, itu juga diberikan kesempatan.

Dia mencontohkan, verifikasi faktual itu semisal, adadua nama anggota partai yang ketika di verifikasi belum memenuhi syarat, maka dua nama ini harus di perbaiki. "Perbaikannya tidak cukup di tingkat kabupaten dan kota saja, karena dokumen awalnya ini kan urusannya Dewan Pimpinan Pusat (DPP), maka harus diperbaiki rekapitulasi jumlah anggotanya oleh DPP, kemudian di verifikasi ulang oleh kabupaten dan kota," paparnya.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top