Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proses Pencalegan | Putusan Saling Menegasikan Berbuntut Polemik

KPU Agar Jalankan Putusan MK

Foto : ISTIMEWA

Veri Junaidi, Pengamat pemilu dari Kode Inisiatif.

A   A   A   Pengaturan Font

Veri juga menganggap, baik MA dan MK keduanya merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang- Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebagaimana yang terdapat dalam bunyi Pasal 24 ayat (2). Yang kedudukannya sama-sama merdeka dan terpisah dari cabang-cabang kekuasaan lain, yaitu pemerintah (Eksekutif ) dan lembaga permusyawaratan- perwakilan (Legislatif ).

Mekanisme Pengujian

UU Dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Charles Simabura menilai, munculnya 2 (dua) putusan uji materiil antara MA dan MK yang bertolak belakang ini salah satunya dipicu oleh pembagian jalur pengujian peraturan perundang- undangan di Indonesia. Situasi di mana MK berwenang menguji UU terhadap UUD, dan MA berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU.

Mekanisme semacam ini menurut Charles kerap kali menuai kritik sebagian ahli hukum tata negara. Hal itu dikarenakan rawannya timbul putusan yang saling menegasikan, sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian konsepsi hukum yang akan dibangun dalam kerangka pembaharuan hukum di Indonesia. Maka dari itu Charles mengusulkan ke depan perlu segera ditata ulang mekanisme pengujian peraturan perundang-undangan dalam satu atap lembaga peradilan.rag/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top