Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Regulasi Pemilu - KPU dan Bawaslu Punya Waktu yang Cukup Persiapkan Tahapan Pemilu

KPU Agar Bereskan Aturan Pemilu

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Setelah ditandatanganinya UU Pemilu oleh Presiden Joko Widodo, langkah cepat yang harus dilakukan KPU dan Bawaslu adalah menyiapkan tahapan proses Pemilu.

Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar segera melaksanakan tahapan- tahapan peraturan Pemilu yang sudah disahkan. Pasalnya, pelaksanaan Pemilu 2019 akan digelar secara serentak, Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden.

"Harapan kami ini bisa segera selesai sehingga KPU dan Bawaslu bisa melaksanakan tahapan-tahapan Pemilu 2019," ujar Riza, pada Rapat Dengar Pendapat Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (22/8).

Rapat tersebut untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang telah disahkan. Riza mengatakan, semua persoalan terkait Pemilu termasuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum harus segera dirampungkan dalam beberapa hari ke depan sehingga aturan itu bisa menjadi pegangan untuk pelaksanaan Pilkada serentak 2018 dan Pemilu serentak 2019.

Diakui Riza, KPU dan Bawaslu sudah sangat mengerti dan memahami serta berpengalaman dalam pelaksanaan pilkada dan pemilu. Selain itu, ada kurang lebih 20 item yang penting dan menjadi isu strategis. Termasuk kampanye, sosialisasi dan pelatihan saksi. "Tapi, kami yakini KPU Bawaslu tidak akan menghadapi masalah dan bisa dituangkan dalam peraturan KPU sehingga bisa dipahami oleh peserta pemilu," paparnya.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top