Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPPU Tunda Sidang Perdana Minyak Goreng, Ternyata Ini Penyebabnya

Foto : Antara/HO

Logo KPPU.

A   A   A   Pengaturan Font

Sejalan dengan pasal 30 Peraturan KPPU No. 1/2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, jangka waktu pemeriksaan pendahuluan dimulai sejak persidangan pertama yang dihadiri oleh terlapor.

Lantaran terlapor tidak hadir, Majelis Komisi akan melakukan pemanggilan secara patut kembali sebanyak-banyaknya dua kali panggilan sebelum menyatakan pemeriksaan pendahuluan dimulai.

Pada Sidang Majelis Komisi hari ini, sebanyak empat dari 27 terlapor tidak hadir. Para terlapor tersebut adalah Terlapor I (PT Asianagro Agungjaya), Terlapor XVII (PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial), Terlapor XX (PT Budi Nabati Perkasa), dan Terlapor XXI (PT Tunas Baru Lampung, Tbk).

"Sejalan dengan peraturan di atas, maka pemeriksaan pendahuluan ditunda dan akan dilaksanakan lagi pada hari Kamis, 20 Oktober 2022. Majelis Komisi akan melakukan pemanggilan kepada terlapor yang tidak hadir untuk hadir dalam persidangan mendatang," kata Akhmad.

Jika para terlapor pada persidangan yang telah ditentukan tetap tidak hadir walaupun telah dipanggil secara patut, maka sidang diteruskan tanpa kehadiran para terlapor.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top