Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPPU Tunda Sidang Perdana Minyak Goreng, Ternyata Ini Penyebabnya

Foto : Antara/HO

Logo KPPU.

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menunda Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas perkara minyak goreng yang seharusnya dimulai Senin (17/10) ini karena empat terlapor tidak hadir dalam persidangan perdana tersebut.

Pemeriksaan Pendahuluan Perkara No. 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 19 huruf c (pembatasan peredaran/penjualan barang) Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia itu ditunda hingga 20 Oktober 2022.

"Empat terlapor tidak hadir dalam persidangan perdana tersebut, sehingga pemeriksaan pendahuluan ditunda hingga 20 Oktober 2022," kata Kepala Panitera Sidang Majelis Pemeriksaan Akhmad Muhari dalam keterangan di Jakarta, Senin.

Agenda sidang pada pemeriksaan pendahuluan pertama adalah pembacaan dan/atau penyampaian Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator Penuntutan KPPU.

LDP tersebut antara lain akan berisikan identitas, ketentuan yang dilanggar, alat bukti, maupun analisis pembuktian unsur pasal yang diduga dilanggar.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top