KPPU Siap Sidangkan 12 Perusahaan
JAKARTA - Dikarenakan telat melapor (notifikasi) dalam aksi korporasi yakni peleburan (merger) dan akuisisi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memproses 12 perusahaan ke persidangan majelis KPPU pada pekan depan.
"Keterlambatan 12 perusahaan ini antara 11 bulan hingga 5 tahun. Dan kami telah melakukan proses investigasi telah berjalan 2-3 bulan dan siap disidang pada pekan depan," kata Direktur Penindakan KPPU Hadi Susanto di Jakarta, Senin (12/8).
Ia menambahkan berdasarkan Pasal 29 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, penggabungan atau peleburan badan usaha, yang berakibat pada aset atau penjualannya melebihi nilai tertentu maka wajib dilaporkan selambat-lambatnya 30 hari.
Dijelaskan Hadi, perusahaan wajib lapor karena aksi korporasinya berpengaruh pada penguasaan pasar. Adapun ketentuan wajib lapor itu jika asetnya lebih Rp 2,5 triliun, penjualannya lebih Rp 5 triliun, dan tidak terafiliasi.
"Ketika investigasi menemukan alat bukti, pemberkasan, kalau sudah lengkap akan masuk persidangan majelis. Majelis komisi menentukan salah tidaknya, kalau salah menentukan dendanya sesuai ketentuan yang berlaku," katanya
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya