![KPPU Diminta Turun Tangan](https://koran-jakarta.com/images/article/phpw0z_kp_resized.jpg)
KPPU Diminta Turun Tangan
![KPPU Diminta Turun Tangan](https://koran-jakarta.com/images/article/phpw0z_kp_resized.jpg)
Dia menambahkan ada celah bagi Ombudsman RI untuk mengkaji masalah tiket pesawat mahal ini kalau memang keputusannya dibuat tidak berdasarkan kajian yang betul-betul seimbang. Ombudsman RI, lanjutnya, melihat dari sisi bisnisnya terkait tiket pesawat mahal ini apakah disebabkan komponen biaya penerbangan atau ada faktor lain yang mempengaruhi.
Bagasi Berbayar
Sementara itu, polemik bagasi berbayar di penerbangan LCC di Tanah Air saat ini sudah menjadi isu hangat. Sedangkan jika dilihat dari aturan yang ada pengenaan biaya tersebut sudah sesuai dengan aturan.
Pengamat Transportasi, Alvin Lie, mengatakan masalah bagasi berbayar bisa dilihat bukan hanya dari perspektif aturan di Indonesia, tetapi juga regulasi internasional. Sebab, sebagai bagian dari anggota penerbangan internasional tepatnya dalam resolusi International Air Transport Association (IATA) Nomor 302 Tahun 2011 yang ditegaskan maskapai diberikan kebebasan untuk menentukan sendiri kebijakan bagasi.
"Di aturan tersebut disebutkan mulai dari membebaskan biaya bagasi seluruhnya, sebagian ataupun mengenakan biaya pada bagasi yang dibawa oleh penumpang. Tidak hanya itu, kewanangan pengenaan biaya tersebut juga boleh dengan penentuan tarif berdasarkan biaya per kilogram, biaya berdasarkan sektor, biaya sama rata dan sebagainya," katanya, di Jakarta, Selasa (12/2).
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya