KPPU Ajak Kemendag Usut Mafia Minyak Goreng
KPPU jelasnya sedang melakukan penegakan hukum menghadapi permasalahan minyak goreng sejak 26 Januari 2022, dan telah melakukan pemanggilan beberapa produsen minyak goreng, distributor, asosiasi, dan pelaku ritel.
"Saat ini KPPU tengah mengolah berbagai data dan keterangan yang diperoleh untuk menentukan kelayakan minimal satu alat bukti guna menentukan tindakan selanjutnya," kata Ukay.
Ajakan KPPU untuk berkoordinasi didasari atas pernyataan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI pada Kamis (17/3).
Dalam rapat tersebut, Mendag Lutfi mencurigai ada oknum yang memanfaatkan kelangkaan minyak goreng untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.
Diduga permasalahan tersebut terjadi di tiga provinsi, yakni Jawa Timur, Sumatera Utara, dan DKI Jakarta.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya