KPPI Investigasi "Safeguard Measures" Impor Ubin Keramik
JAKARTA - Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) memulai penyelidikan perpanjangan tindakan pengamanan perdagangan atau safeguard measures terhadap impor barang ubin keramik pada 21 Juni lalu. Sebab, lonjakan impor ubin keramik berdampak merugikan bagi industri lokal.
Ketua KPPI Franciska Simanjuntak mengungkapkan, penyelidikan tersebut didasarkan pada permohonan penyelidikan perpanjangan yang diajukan Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki). Asosiasi itu mewakili PT Muliakeramik Indahraya, PT Arwana Citramulia Tbk, PT Jui Shin Indonesia, PT Angsa Daya, dan PT Asri Pancawarna.
KPPI menerima permohonan dari ASAKI tersebut pada 17 Mei 2024. "Dari bukti awal permohonan penyelidikan perpanjangan yang disampaikan, KPPI menemukan fakta bahwa masih terjadi kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami Pemohon serta belum optimalnya penyesuaian struktural yang dilakukan," ujar Franciska di Jakarta, Selasa (25/6).
Franciska memaparkan kerugian serius atau ancaman kerugian serius itu terlihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri yang turun pada periode 2021-2023. Dengan ditandai indikator, antara lain, penurunan volume produksi, volume penjualan domestik, produktivitas, kapasitas terpakai, keuntungan, jumlah tenaga kerja, meningkatnya persediaan, dan menurunnya pangsa industri dalam negeri.
Selanjutnya, papar dia, industri dalam negeri masih membutuhkan tambahan waktu pengenaan tindakan pengamanan perdagangan untuk menyelesaikan program penyesuaian strukturalnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya