KPNas Minta Pemerintah Serius Tangani Sampah Covid-19
pemuluh memilah-milah sampah di TPA Bantar Gebang, Bekasi
JAKARTA - Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas), Bagong Suyoto, meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mengelola limbah medis dan sampah bekas penanganan Covid-19 secara serius sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
"Pemeritah pusat dan daerah harus menyediakan penampungan khusus dan menyediakan teknologi insinerasi dengan tingkat panas pembakaran minimal 800º Celsius," ujar Bagong yang juga Ketua Umum Asosiasi Pelapak dan Pemulung Indonesia (APPI).
Menurut Bagong, langkah-langkah di atas harus dibarengi dengan pengawasan secara rutin, ketat, dan penegakan hukum.
Sebab, kata Bagong, berdasarkan temuan KPNas, masih ditemukan sampah medis dan sampah bekas penanganan Covid-19 dibuang sembarangan di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah, seperti masker, sarung tangan, tisu, dan lain lain. Jumlahnya cukup banyak. Limbah medis tersebut sudah dicampur dengan plastik, kertas, karung, busa, ranting, daun, dan kayu. Fakta faktual itu diduga kuat limbah medis yang berasal dari rumah sakit, klinik kesehatan maupun puskesmas.
"Hasil temuan lapangan di TPA Sumurbatu Kota Bekasi dan TPA Burangkeng Kabupaten Bekasi mengindikasikan bahwa pembuangan limbah medis dan sampah bekas penanganan Covid-19 terus berlangsung sudah lama, sejak adanya wabah Covid," ujar Bagong dalam siaran pers yang diterima Koran Jakarta, Minggu (5/7).
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya