KPLP Berkomitmen Jaga Keselamatan Pelayaran
Ilustrasi- Kapal patroli Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP).
"Semboyan yang menjadi pedoman untuk selalu berusaha menjalankan pengabdian yang terbaik bagi bangsa dan negara," kata Arif, di Jakarta, Senin (30/1).
Keberadaan KPLP di Persada Ibu Pertiwi ini sesuai dengan landasan hukum yakni Peraturan Pelayaran (Scheepvaart Reglement) LN 1882 No 115 junto LN 1911 No 399 (kepolisian di laut). UU Pelayaran (Scheepvaart Ordonantie) 1936 (Stb. 1936 No 700), Peraturan Pelayaran 1936 Pasal 4, dan Ordonansi Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim 1939 Pasal 13.
Arif mengungkapkan sejarah panjang KPLP telah mencatat banyak capaian prestasi baik skala nasional maupun internasional.
Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan merupakan Maritime Administration yang menjadi perwakilan Indonesia di Organisasi Maritim Dunia atau International Maritime Organization (IMO).
"Sehingga petugas KPLP saat melaksanakan aksi patroli di laut selalu berpegang pada perundang-undangan yang berlaku serta aturan internasional," katanya Arif.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya