KPK Yakin Permohonan Praperadilan Lukas Enembe Bakal Ditolak Hakim
Lukas Enembe
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini hakim akan menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini hakim akan menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe.
"(KPK) optimis hakim dalam putusannya akan menolak seluruh isi permohonan yang diajukan tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (3/5).
Ali mengatakan untuk membantah seluruh dalil Lukas Enembe, Biro Hukum KPK telah memberikan argumentasi jawabannya serta menghadirkan delapan orang ahli, yang pertama adalah Dr Arief Setiawan selaku ahli pidana UII (Universitas Islam Indonesia).
Selanjutnya, KPK menghadirkan tiga orang dokter spesialis RSPAD yang melakukan pemeriksaan dan perawatan tersangka Lukas.
KPK juga menghadirkan empat dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang memeriksa kondisi faktual Lukas.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya