KPK Tunggu Pergantian Panglima TNI untuk Koordinasi Pemanggilan Mantan KSAU
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto (kiri) dan Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/12/2022).
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu pergantian Panglima TNI untuk koordinasi kembali soal pemanggilan mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna sebagai saksi di persidangan perkara korupsi helikopter AgustaWestland (AW)-101.
"Ini besok kita lihat setelah pergantian panglima kami mungkin akan memulai lagi koordinasi," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Karyoto menyatakan bahwa sebelumnya Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sebenarnya juga telah mendukung KPK dalam pemanggilan Agus tersebut.
"Sebenarnya panglima yang lama kemarin juga sudah sangat mendukung kami ya, kembali kepada yang bersangkutan (Agus Supriatna)," ujar Karyoto.
Ia menegaskan kesaksian Agus dibutuhkan dalam persidangan tersebut. Oleh karena itu, kata dia, KPK juga akan koordinasi kembali dengan Laksamana Yudo Margono setelah dilantik sebagai Panglima TNI.
"Mudah-mudahan nanti kalau panglima yang baru sudah dilantik, nanti kami akan koordinasi lagi dan memohon bantuan karena kesaksian beliau cukup penting untuk didengar di persidangan," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim meminta agar tim KPK sungguh-sungguh mengusahakan agar Agus ke persidangan sebagai saksi.
"KPK 'kan tahu sendiri, hakim agung dipanggil datang kok, jangan mentang-mentang punya kedudukan terus enggak menghargai negara gitu loh. Tolong KPK juga sungguh-sungguh, saya yakin teman-teman KPK sungguh-sungguh, hadirkan gitu loh," kata Hakim Ketua Djumyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Agus diminta agar hadir sebagai saksi untuk terdakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh yang didakwa korupsi pengadaan helikopter AW-101 TNI AU yang merugikan keuangan negara sebesar Rp738,9 miliar.
Agus sudah dipanggil sebagai saksi pada sidang 21 dan 28 November 2022. Namun, dia tidak kunjung memenuhi panggilan.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ariawan Agustiartono meminta agar majelis hakim tetap memberlakukan pelaksanaan panggil paksa terhadap saksi-saksi yang belum juga hadir dalam persidangan.
"Kami mohon tetap berlaku, jadi kami tim di lapangan masih bisa bekerja," kata jaksa Ariawan.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya