Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK Tetapkan Novanto Tersangka

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau e-KTP yang tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak baru dengan ditetapkannya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Setya Novanto.

Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan setelah mencermati fakta persidangan terhadap dua terdakwa saudara Irman dan Sugiharto dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis no induk kependudukan secara nasional atau e-KTP-tahun 2011-2012 pada Kemendagri RI, pihaknya menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka."Dengan dasar tersebut KPK menetapkan saudara SN (Setya Novanto) anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka," kata Agus di Jakarta, Senin (17/7).

Ia menambahkan pihaknya menduga Setya Novanto memiliki tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya. Dan akibat perbuatannya tersebut negara dirugikan sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun.

Agus juga menjelaskan bahwa Setya Novanto melalui Andi Narogong diduga memiliki peran baik dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR dan proses pengadaan barang dan jasa e-KTP. mza/AR-3

Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top