KPK Tetapkan Lukas Enembe sebagai Tersangka
KPK menetapkan Enembe tersangka karena diduga menerima uang suap sekitar 1 miliar rupiah. "Tersangka RL diduga menyerahkan uang pada tersangka LE dengan jumlah sekitar Rp1 miliar," kata Alexander Marwata.
Alexander Marwata menjelaskan bahwa pada 2016, tersangka RL mendirikan PT TBP yang bergerak di bidang konstruksi. "Untuk proyek konstruksi, perusahaan tersangka RL diduga sama sekali tidak memiliki pengalaman karena sebelumnya adalah perusahaan yang bergerak di bidang farmasi," ungkap Alex.
Selanjutnya mulai 2019-2021, tersangka RL mengikuti berbagai proyek pengadaan infrastruktur di Pemprov Papua yang saat itu jabatan Gubernur Papua dijabat oleh tersangka LE. "Untuk bisa mendapatkan berbagai proyek tersebut, tersangka RL diduga melakukan komunikasi, pertemuan hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan dilaksanakan sehingga harapannya bisa dimenangkan," kata Alex.
KPK membeberkan paket proyek yang didapatkan oleh tersangka RL, yakni proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek 14,8 miliar rupiah, proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek 13,3 miliar rupiah, dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek 12,9 miliar rupiah.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya