Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum -- Menkopolhukam Tegaskan Hukum Tidak Boleh Dipolitisasi

KPK Terapkan Pembuktian Terbalik untuk Kasus Enembe

Foto : ANTARA/M Risyal Hidayat

Korupsi dana pembangunan gereja -- Petugas menggiring Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika Marthen Sawy (tengah) yang menjadi tersangka kasus korupsi saat menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/9). Marthen Sawy menjalani pemeriksaan perdana usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar 21,6 miliar rupiah.

A   A   A   Pengaturan Font

KPK akan menerapkan sistem pembuktian terbalik terkait tindak pidana korupsi seperti kasus yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe sehingga stabilitas kehidupan di masyarakat terjaga.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan menerapkan sistem pembuktian terbalik dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi, seperti yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Hal ini tentu sangat kami dukung karena cara ini tentu juga akan bisa digunakan untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi pihak lain yang diduga telah melakukan tindak korupsi," kata Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas di Jakarta, Rabu (21/9).
Menurut dia, langkah penerapan pembuktian terbalik itu bisa menghentikan secara baik dan cepat semua isu yang berseliweran tentang para terduga pelaku tindak pidana korupsi, sehingga stabilitas kehidupan di tengah masyarakat dapat terjaga.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan KPK menerapkan pembuktian terbalik terhadap salah satu dugaan kasus korupsi di Provinsi Papua yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka.
Alex mengatakan KPK akan menghentikan penyidikan dan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan korupsi Lukas Enembe, jika Gubernur Papua itu bisa membuktikan sumber uang yang dia gunakan dalam transaksi keuangan memang berasal dari dana yang secara hukum merupakan hak dia.
KPK melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Lukas Enembe untuk diperiksa. Surat pertama dilayangkan KPK pada 7 September 2022 untuk pemeriksaan pada 12 September 2022 di Mako Brimob Papua, namun Lukas tidak memenuhi panggilan tersebut.
Menjadi Teman
KPK menegaskan lembaga ini hadir di tengah-tengah masyarakat dan para pemangku kepentingan di Provinsi Papua dan Papua Barat semata-mata hanya ingin menjadi teman. "Teman yang saling mengingatkan dan mengontrol agar pengelolaan Bumi Cenderawasih dilakukan dengan baik, bersih, transparan, dan akuntabel," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga kepala daerah di Provinsi Papua sebagai tersangka, yakni Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika.
Kemudian, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) terkait kasus dugaan suap pelaksanaan berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah. Terakhir, Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).
KPK menegaskan penyidikan yang telah dilakukan terkait dugaan korupsi di Provinsi Papua murni dalam rangka penegakan hukum tanpa adanya kepentingan-kepentingan lain.
Adapun Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan hukum di Indonesia tidak boleh dipolitisasi, baik oleh Pemerintah, partai politik, maupun masyarakat, terutama terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.
Mahfud mengatakan semua harus berjalan profesional sesuai kaidah maupun aturan hukum yang berlaku. "Hukum itu harus ditegakkan dan tidak boleh dipolitisasi, baik Pemerintah, partai politik, massa juga tidak boleh."
Dia mendukung penuh proses hukum di KPK tetap berjalan, meskipun ada pertentangan dalam proses penyidikan. "Itu jalan saja tidak apa-apa. Ini kan soal penegakan hukum," tegasnya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top