KPK Tengah Dalami Motif Pungli di Rutan KPK
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami motif pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK yang jumlahnya mencapai 4 miliar rupiah pada periode Desember 2021-Maret 2022.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami motif pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK yang jumlahnya mencapai 4 miliar rupiah pada periode Desember 2021-Maret 2022.
"Kami dalami apa yang kemudian diberikan, jasa dalam tanda kutip yang diberikan. Kalau kemudian betul ada, dugaan pidananya seperti apa itu masih kami dalami," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (21/6).
Ali juga mengatakan penyelidikan terhadap kasus pungli tersebut tidak berhenti di petugas rutan. KPK juga mendalami dugaan adanya pihak luar yang turut terlibat dalam kasus pungli tersebut.
"Termasuk juga pendalaman apakah ada pihak lain di luar KPK yang memanfaatkan situasi ini, dalam pengertian dia ikut turut serta misalnya membantu sehingga beberapa pihak di luar itu memberikan sejumlah uang dan masuk ke oknum pegawai KPK," ujarnya.
Lebih lanjut Ali juga memastikan pihaknya akan menyelidiki dugaan pasal pidana dalam kasus tersebut. "Apakah gratifikasi, suap, atau pemerasan kita lihat nanti," tuturnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya