Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengembangan Perkebunan

KPK Temukan Masalah Perizinan di Papua Barat

Foto : Istimewa

Kelapa sawit

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah masalah hasil evaluasi perkebunan kelapa sawit di Papua Barat. Rekomendasi ini setelah KPK bersama 11 lembaga terkait, baik di pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi, melakukan berbagai kegiatan mulai dari sosialisasi, pelatihan, klarifikasi, penilaian usaha perkebunan, pengecekan lapangan, dan pertemuan dengan pemangku kepentingan.
"Evaluasi perizinan kelapa sawit ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari penandatanganan deklarasi penyelamatan sumber daya alam di Tanah Papua tanggal 20 September 2018," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati, di Jakarta, Senin (22/2).
Menurut Ipi, lembaga yang melakukan evaluasi bersama KPK adalah Dinas TPHBun Papua Barat, Dinas Perkebunan tingkat kabupaten, Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Kantor Wilayah Pajak, Dinas PUPR Papua Barat, Dinas ATR/BPN Papua Barat, Dinas Kehutanan Papua Barat, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Papua Barat, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Papua Barat, dan BPKH Papua Barat.

Untuk Perbaikan
Evaluasi ini, tambah Ipi, sejalan dengan amanat Inpres No 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit. Tujuan dari evaluasi perizinan kelapa sawit ini untuk perbaikan tata kelola perkebunan kelapa sawit sebagai satu upaya pencegahan korupsi, mendorong penerimaan negara dari sektor kelapa sawit, serta menyelamatkan hutan yang tersisa di Tanah Papua.
"Hingga Januari 2021, tim mengevaluasi 10 perusahaan. Sebanyak delapan di antaranya sudah dicek ke lapangan. Data dan informasi masing-masing perusahaan telah 100 persen terkumpul dan sedang disusun berkas final oleh tim evaluasi perizinan. Tim evaluasi juga menganalisis peraturan kebijakan," ungakpnya.
Tim Evaluasi, kata Ipi, menemukan ekspansi industri kelapa sawit membawa persoalan tersendiri ke Tanah Papua. Beberapa masalah yang menjadi temuan adalah pelanggaran berbagai perizinan, praktik deforestasi hutan alam dan lahan gambut menjadi perkebunan kelapa sawit, pembukaan lahan dengan cara bakar, tidak tersalurkannya pemerataan ekonomi kepada masyarakat sekitar areal konsesi, konflik tenurial, serta persoalan yang muncul terkait dengan kewajiban pembangunan kebun plasma.
"Persoalan ini perlu diselesaikan cepat dan strategis, terutama mengingat hutan di Tanah Papua merupakan benteng terakhir hutan hujan tropis di Indonesia. Papua Barat memiliki wilayah konsesi perkebunan kelapa sawit seluas 576.090 hektare yang terdiri dari 24 perusahaan. Dari jumlah tersebut, hanya 11 perusahaan yang telah memiliki HGU dan/atau melakukan penanaman. Dari total luas wilayah konsesi perkebunan kelapa sawit di Papua Barat, 383.431,05 hektare di antaranya masih berupa hutan," kata Ipi.
Untuk mengatasi persoalan ini, tambah Ipi, tim evaluasi tengah menyusun rekomendasi yang akan disampaikan kepada gubernur, bupati, dan pemerintah pusat.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top