KPK Tegaskan Pemberantasan Korupsi Tidak Terpengaruh Pemilu 2024
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri
"Itu yang menjadi pegangan kami ketika menerima pengaduan masyarakat memverifikasinya kemudian menindaklanjuti pada proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga persidangan," ujar Ali.
Sikap KPK tersebut sedikit berbeda dengan Kejaksaan Agung yang menginstruksikan kepada jajaran jaksa untuk menunda pemeriksaan, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan terhadap para calon peserta pemilu sejak resmi ditetapkan sebagai calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota legislatif dan calon kepada daerah sampai seluruh rangkaian proses tahapan pemilihan selesai.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menegaskan instruksi tersebut bukan untuk menghentikan penuntasan perkara korupsi, tetapi untuk melindungi sementara jaksa maupun institusi Kejaksaan dijadikan sebagai terperiksa atau menjadi black campaign.
"Justru kami tidak mau menjadi terperiksa, menjadi black campaign," kata Ketut di Jakarta, Selasa.
Kejagung sudah memberikan arahan kepada jaksa di daerah untuk cermat dalam penanganan perkara korupsi menjelang Pemilu 2024 agar tidak berpolemik.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya