Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proyek E-KTP - Politikus Arif Wibowo Bantah Terima Uang dari Miryam

KPK Tak Peduli Manuver Pansus Hak Angket

Foto : ANTARA/Hafidz Mubarak A
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, mengatakan KPK tidak peduli dan tidak akan mempersoalkan segala macam manuver yang dilakukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR.

Agus berjanji akan membuktikan bahwa upaya pemberantasan korupsi yang dilaksanakan KPK dilakukan dengan maksimal.

"Ya biarkan saja mereka, ya tidak apa-apa kan? Kami akan bekerja saja, supaya masyarakat bisa melihat hasilnya," ujar Agus, di Gedung KPK Jakarta, Rabu (5/7).

Pansus ini muncul pascapenyidikan kasus korupsi e- KTP oleh KPK yang menyeret sejumlah anggota DPR.

Pansus Hak Angket berencana melakukan kunjungan ke sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Tujuan untuk memastikan hak-hak terpidana kasus korupsi tidak dilanggar selama menjalani proses pidana oleh KPK.

Sebelumnya, pimpinan dan sejumlah anggota Pansus Hak Angket juga telah menyambangi kantor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), di Jakarta, Selasa (4/7).

Pansus Hak Angket KPK ingin meminta keterangan dari BPK soal audit keuangan KPK.

"Kami bekerja lebih fokus saja, bekerja supaya hasilnya bisa dilihat oleh rakyat. Jadi, kami bekerja untuk menunjukkan bahwa KPK tidak diam saja," kata Agus.

Periksa Arif

Sementara itu, KPK tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terkait dengan proyek e-KTP ini. Rabu (5/7), KPK memeriksa anggota Komisi II DPR RI, Arif Wibowo, sebagai saksi. Arif diperiksa untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Selain Arif, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Fraksi PAN Teguh Djuwarno, Taufik Efendi dari Fraksi Partai Demokrat.

Tapi, Teguh dan Taufik tidak hadir. Seusai pemeriksaan, Arif mengaku tidak pernah menerima uang dari Miryam S Haryani terkait dengan proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu.

"Enggak tuh," kata Arif saat ditanya apakah menerima uang dari Miryam. Sebelumnya, dalam surat dakwaan dan tuntutan terhadap Irman dan Sugiharto, tersangka kasus e-KTP, jaksa penuntut umum KPK menyebut Arif telah menerima uang 108.000 dollar AS dari proyek e-KTP yang senilai 5,9 triliun rupiah itu.

Meski membantah menerima uang, namun Arif mengaku mengenal Miryam sebagai sesama anggota Komisi II dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Ditanya apakah pihaknya mengetahui soal pembahasan anggaran e-KTP di Komisi II, Arif mengatakan tidak tahu.

"Ya, nggak tahu, saya nggak ikut membahas," kata Arif. Ditanya kembali apakah penyidik memintanya untuk mengembalikan uang dari proyek e-KTP ke KPK, Arif mengatakan, tidak.

"Apa yang saya kembalikan? KPK enggak minta saya mengembalikan," kata Arif.

Tetapi, Arif menjelaskan bahwa penyidik KPK memang menanyakan soal aliran dana e-KTP dalam pemeriksaan itu "Ya, pasti ditanya, ada dana atau nggak. Ya, saya jawab tidak pernah.

Dituduhkan menerima 500 ribu dollar AS, kurang lebih kalau sekarang enam miliar rupiah," ujar Arif.

Arif juga menjelaskan bahwa penyidik KPK sempat bertanya apakah dirinya kenal Andi Narogong dan ikut pertemuan dengan Andi? "Kenal Andi atau nggak? Pernah ketemu, nggak? Atau pernah ikut rapat bersama atau nggak? Ya, saya jawab nggak pernah.

Itu kan tahun 2010, saat saya masih jadi anggota baru," ujar Arif. eko/P-4


Redaktur : Khairil Huda

Komentar

Komentar
()

Top