KPK Tahan Wakil Ketua Komisi V Terkait Kasus Suap Proyek
ditahan kpk - Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PKS, Yudi Widiana (tengah) saat keluar usai diperiksa KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/7). Yudi Widiana ditahan KPK dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Aanggaran 2016.
Yudi Widiana Adia di tahan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yudi Widiana Adia (YWA) terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.
"KPK menahan Yudi Widiana Adia (YWA) untuk 20 hari di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (19/7).
YWA diduga menerima hadiah atau janji dari So Kok Seng alias Aseng sebagai Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa sebagai pemenang proyek di Kementerian PURR sebesar empat miliar rupiah.
Atas perbuatannya, Yudi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya