Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan

KPK Tahan Tiga Penyuap Jaksa Parlin Purba

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka penyuap Kepala Seksi (Kasi) III Intelijen (Intel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Parlin Purba (PP). Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Irigasi dan Rawa II pada Satker PJPA Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII Bengkulu, Apip Kusnadi (AK); Kasatker PJPA BWS Sumatera VII Bengkulu, M Fauzi (MF), dan PPK sekaligus Kepala Satker BWSS VII, Edi Junaidi (EJ).

"Hari ini penyidik menahan tiga tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengumpulan data atau bahan keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Provinsi Bengkulu tahun anggaran (TA) 2015 dan TA 2016," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Senin (2/9).

Apip, Fauzi, dan Edi ditahan di rumah tahanan (Rutan) yang berbeda. Apip ditahan di Rutan Jakarta Timur, Fauzi ditahan di Rutan Guntur, dan Edi ditahan di Rutan Jakarta Selatan. Para tersangka tersebut, tambah Febri, ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 2 September hingga 22 September 2019.

Tak Ada Tanggapan

Mereka keluar gedung KPK secara berurutan sekitar pukul 17.35 WIB hingga 17.45 WIB. Dengan menggunakan rompi orange dan borgol ciri khas KPK, tidak ada tanggapan ketiganya terkait penanahan tersebut.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top