KPK Tahan Tersangka Kasus Bakamla
Menurut Febri, KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, barang elektronik, dan fakta persidangan bahwa Erwin diduga membantu Fahmi Darmawansah selaku Direktur PT Merial Esa memberikan suap kepada Fayakhun Andriadi selaku anggota Komisi I DPR periode 2014 - 2019.
Erwin diduga bertindak sebagai perantara antara Fahmi dan Fayakhun dengan mengirimkan rekening yang digunakan untuk menerima suap dan mengirimkan bukti transfer dari Fahmi ke Fayakhun. Jumlah uang suap yang diduga diterima Fayakhun dari Fahmi sebesar 911.480 dollar Singapura atau sekitar 12 miliar rupiah yang dikirim secara bertahap sebanyak empat kali melalui rekening di Singapura dan Guangzhou, Cina.
Uang suap tersebut diduga diberikan sebagai fee atas penambahan anggaran untuk Bakamla pada APBN-P 2016 sebesar 1,5 triliun rupiah. Peran Fayakhun adalah mengawal agar pengusulan APBN-P Bakamla disetujui oleh DPR.
Diduga, kepentingan Erwin membantu adalah apabila dana APBN-P 2016 untuk Bakamla disetujui, akan ada yang dianggarkan untuk pengadaan satelit monitoring yang akan dibeli dari PT Rohde & Schwarz Indonesia, posisi Erwin selaku managing director.Ant/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya