Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan

KPK Tahan Tersangka Kasus Bakamla

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Rohde and Schwarz, Erwin Sya'af Arief (EA) yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Erwin ditahan terkait dugaan penyuapan dalam pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 untuk Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"Tersangka EA, Managing Director PT Rohde and Schwarz ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat (26/4). Erwin telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 27 Desember 2018.

Erwin diduga secara bersama-sama atau membantu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla.

Atas perbuatannya, Erwin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

Didukung Bukti

Menurut Febri, KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, barang elektronik, dan fakta persidangan bahwa Erwin diduga membantu Fahmi Darmawansah selaku Direktur PT Merial Esa memberikan suap kepada Fayakhun Andriadi selaku anggota Komisi I DPR periode 2014 - 2019.

Erwin diduga bertindak sebagai perantara antara Fahmi dan Fayakhun dengan mengirimkan rekening yang digunakan untuk menerima suap dan mengirimkan bukti transfer dari Fahmi ke Fayakhun. Jumlah uang suap yang diduga diterima Fayakhun dari Fahmi sebesar 911.480 dollar Singapura atau sekitar 12 miliar rupiah yang dikirim secara bertahap sebanyak empat kali melalui rekening di Singapura dan Guangzhou, Cina.

Uang suap tersebut diduga diberikan sebagai fee atas penambahan anggaran untuk Bakamla pada APBN-P 2016 sebesar 1,5 triliun rupiah. Peran Fayakhun adalah mengawal agar pengusulan APBN-P Bakamla disetujui oleh DPR.

Diduga, kepentingan Erwin membantu adalah apabila dana APBN-P 2016 untuk Bakamla disetujui, akan ada yang dianggarkan untuk pengadaan satelit monitoring yang akan dibeli dari PT Rohde & Schwarz Indonesia, posisi Erwin selaku managing director.Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top