KPK Tahan Mantan Anggota DPRD Sumut
Dalam kasus ini 10 tersangka yang telah ditahan. Lima mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan lima anggota DPRD Sumut 2014-2019. Sebanyak lima mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 adalah Fadly Nurzal, Rijal Sirait, Rooslynda Marpaung, Helmiati, dan Muslim Simbolon. Sedangkan lima anggota DPRD Sumut 2014-2019 adalah Rinawati Sianturi, Sonny Firdaus, Mustofawiyah, Tiaisah Ritonga, dan Arifin Nainggolan.
Terima Hadiah
KPK pada 3 April 2018 mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019. Mereka diduga menerima hadiah dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Puji Nugroho.
Pertama, terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut. Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.
Ketiga terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut. Terakhir, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya