Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan

KPK Tahan Mantan Anggota DPRD Sumut

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 Elezaro Duha (ELD) yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap kepada DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019. Sebelum ditahan, KPK memeriksa Elezaro dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"ELD ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa (7/8). Selain Elezaro, KPK telah terlebih dahulu menahan 10 tersangka dalam kasus tersebut.

Seusai diperiksa, Elezaro enggan berkomentar banyak saat dikonfirmasi soal kasus yang menjeratnya itu. "Tanya sama penyidik KPK," kata Elezaro yang telah mengenakan rompi jingga tahanan KPK tersebut.

Selain Elezaro, KPK pada Selasa juga memanggil tiga mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Musdalifah (MDH), Tahan Manahan Panggabean (TMP), dan Pasirudin Daulay (PD).

"Untuk tersangka PD, penasihat hukum yang bersangkutan datang dan membawa surat bahwa yang bersangkutan sedang sakit. Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang, namun belum ditentukan waktunya," kata Febri.

Dalam kasus ini 10 tersangka yang telah ditahan. Lima mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan lima anggota DPRD Sumut 2014-2019. Sebanyak lima mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 adalah Fadly Nurzal, Rijal Sirait, Rooslynda Marpaung, Helmiati, dan Muslim Simbolon. Sedangkan lima anggota DPRD Sumut 2014-2019 adalah Rinawati Sianturi, Sonny Firdaus, Mustofawiyah, Tiaisah Ritonga, dan Arifin Nainggolan.

Terima Hadiah

KPK pada 3 April 2018 mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019. Mereka diduga menerima hadiah dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Puji Nugroho.

Pertama, terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut. Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Ketiga terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut. Terakhir, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.

mza/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top