Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Gratifikasi -- Penyidik Telah Memeriksa 120 Orang Saksi

KPK Tahan Dua Pejabat BPN

Foto : Istimewa

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar

A   A   A   Pengaturan Font

Tersangka diduga menerima sejumlah uang secara tunai dan transfer dari para pemohon hak atas tanah, termasuk pemohon HGU.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (24/3), menahan dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kedua tersangka tersebut yaitu Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN Gusmin Tuarita (GTU) dan Kepala Bidang Hubungan Hukum Pertanahan BPN Jawa Timur Siswidodo (SWD).
"Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung sejak 24 Maret 2021 sampai dengan 12 April 2021," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/3).

Isolasi Mandiri
KPK menahan tersangka Gusmin di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih, dan Siswidodo di Rutan KPK Cabang Pomda Jaya Guntur. "Sebelumnya akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kaveling C1 dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Covid-19 di lingkungan Rutan KPK," ujar Lili.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka sejak November 2019 dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. Keduanya diduga korupsi terkait dengan pendaftaran tanah di Kalimantan Barat (Kalbar).
"Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa 120 orang saksi terdiri dari pihak BPN dan pihak-pihak lainnya," kata Lili pula.
Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Lebih jauh Lili menjelaskan konstruksi perkara dua pejabat BPN yang baru ditahan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Lili, Gusmin saat menjabat Kakanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) dan saat menjabat Kakanwil BPN Provinsi Jawa Timur diduga memiliki kewenangan dalam pemberian hak atas tanah.
"Sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah yang ditetapkan pada tanggal 28 Januari 2013 dan mulai berlaku 1 bulan sejak tanggal ditetapkan," kata Lili.
Untuk melaksanakan tugas dan kewenangan tersebut, lanjut dia, Gusmin bersama-sama dengan Siswidodo diduga menyetujui pemberian hak guna usaha (HGU) bagi para pemohon dengan membentuk kepanitian khusus yang salah satu tugasnya menerbitkan surat rekomendasi pemberian HGU kepada Kantor Pusat BPN untuk luasan yang menjadi wewenang Kepala BPN.
Dalam kurun waktu 2013-2018, kata Lili??????, Gusmi diduga menerima sejumlah uang dari para pemohon hak atas tanah, termasuk pemohon HGU, yang diterima secara langsung dalam bentuk uang tunai dari para pemohon hak atas tanah maupun melalui SWD bertempat di Kantor BPN maupun di rumah dinas serta melalui transfer rekening bank menggunakan nomor rekening pihak lain yang dikuasai SWD.
Ia menjelaskan penerimaan sejumlah uang tersebut kemudian diduga disetorkan oleh Gusmin ke beberapa rekening bank atas nama pribadi miliknya dan anggota keluarga yang jumlahnya sekitar 27 miliar rupiah.
"Ada beberapa setoran uang tunai ke rekening bank GTU yang dilakukan oleh SWD atas perintah langsung GTU dengan keterangan pada slip setoran dituliskan 'jual beli tanah' yang faktanya jual beli tanah tersebut fiktif," kata Lili.
Ia menyebutkan jumlah setoran uang tunai melalui Siswidodo atas perintah Gusmin sekitar 1,6 miliar rupiah.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top