Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK Tahan Direktur PT Hidro Tekno Indonesia

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Hidro Tekno Indonesia, Hendarwan Maruszama. Dia dijadikan tersangka kasus dugaan suap penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang tahun anggaran 2016.

"HM (Hendarwan Maruszaman) dijadikan sebagai tersangka dengan dugaan suap ke mantan Ketua DPRD Kota Malang MAW (Moch Arief Wicaksono) sebesar 250 juta rupiah. Untuk 20 hari pertama ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, yang dikonfirmasi, Senin (22/1).

Febri menambahkan, perusahaan Hendarwan merupakan pemenang lelang dari proyek pembangunan jembatan Kedungkandang senilai 98 miliar rupiah yang dikerjakan multiyears tahun 2016-2018. Karena berhasil mendapatkan proyek tersebut Hendarwan memberikan rasa tanda terima kasihnya kepada Arief.

Atas perbuatannya, Hendarwan Maruszaman disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. Hendarwan keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 17.15 WIB. Ia tampak keluar dari Gedung KPK dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK. n mza/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top