KPK Tahan 13 Tersangka
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadli
JAKARTA - Sebanyak 13 tersangka kasus dugaan korupsi Rumah Sakit Batua Makassar, Sulawesi Selatan, ditahan Polda Sulawesi Selatan untuk memudahkan pemeriksaan. "Kami tahan mereka semua dulu," ujar Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadli saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Kamis (30/12).
Para tersangka berinisial SR MA, AN, MW, HS, FM, AS, MK, AIHS, DR, ATR, RP dan AEHS. Penahanan tersebut dilaksanakan setelah proses pemberkasan dinyatakan lengkap atau P21. "Sudah lengkap semua. Kami tahan dulu daripada ke mana-mana soalnya mau tahun baru. Jadi 13 tersangka ini kami tahan semua," papar Kompol Fadli.
Selain itu, tetap dilaksanakan pemeriksaan kesehatan kepada seluruh tersangka guna memastikan bebas dari Covid-19. "Ini sementara diperiksa kesehatannya agar tidak ada masalah nanti," tutur perwira menengah Polri itu.
Peran para tersangka antara lain AN sebagai pengguna anggaran, SR selaku kuasa pengguna anggaran, MA sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan dan FM panitia penerima hasil pekerjaan. Mereka dijerat
tindak pidana korupsi. Diketahui, Rumah Sakit Batua tipe C terletak di Jalan Abdulah Daeng Situasi, Kecamatan Manggala, Makassar. Anggaran proyek tersebut sebesar 25,5 miliar rupiah dari APBD 2018. Proyek dikerjakan PT SA, namun belakangan mangkrak.
Dari hasil penyelidikan serta audit Badan Pemeriksa Keuangan ditemukan kerugian negara senilai 22 miliar rupiah. Hasil penyelidikan diduga ada pengaturan lelang oleh Pokja II. Hasil penyidikan dan audit BPK ditemukan kerugian negara 22 miliar rupiah.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya