Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK Sita Tanah Seluas 5.911 M2 Milik Andhi Pramono di Kepulauan Riau

Foto : antarafoto

mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono

A   A   A   Pengaturan Font

Sebelumnya pada Senin (12/2), KPK juga menyampaikan telah melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Ford Mustang GT warna Merah serta tujuh bidang tanah yang berlokasi di Jakarta dan Kabupaten Bogor.

Untuk diketahui, Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono dituntut 10 tahun dan 3 bulan penjara dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 3 bulan," ucap Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Joko Hermawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (8/3).

Selain itu, Andhi Pramono juga dituntut pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

"Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menyatakan penahanan yang sudah dijalani oleh terdakwa diperhitungkan dalam pidana penjaranya," sambung jaksa.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top