Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan - Khofifah Dukung Pengungkapan Kasus Korupsi di Tulungagung

KPK Sita Dokumen Penganggaran

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

KPK menduga banyak yang terlibat dalam kasus suap penganggaran di Kabupaten Tulungagung sehingga penyidik terus mengembangkannya.

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen terkait penganggaran. Dokumen tersebut diambil dari hasil penggeledahan di tiga lokasi dalam penyidikan kasus suap dengan tersangka Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono (SPR).

"Di tiga lokasi itu, kami menemukan dan menyita sejumlah dokumen terkait dengan penganggaran karena pokok perkara di kasus yang melibatkan DPRD Tulungagung ini terkait proses penganggaran di sana," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/8).

Ketiga lokasi yang digeledah tersebut adalah kantor Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, rumah Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur Fattah Jasin, dan rumah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur Ahmad Sukardi. Menurut Febri, awalnya KPK mengidentifikasi ada bantuan keuangan dari anggaran Provinsi Jawa Timur sehingga digeledah di beberapa tempat di Jawa Timur.

Dari penggeledahan di rumah Fattah Jasin, di Jalan Nginden Intan Tengah Nomor 3-5, Surabaya, penyidik KPK membawa satu koper dan kardus berisi sejumlah berkas. Sedangkan dari penggeledahan selama tiga jam pada rumah Ahmad Sukardi, di Perumahan Sidosermo Indah Surabaya, tim penyidik membawa barang-barang sitaan dalam sebuah koper besar dan beberapa tas.

Dukung KPK

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mendukung penyidik KPK menuntaskan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2018, dengan salah satu tersangka, Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono. "Kami berikan kesempatan bagaimana proses hukum berjalan. Kalau kasus tahun 2018, ojo takon aku ta rek," kata Khofiffah.

Fattah Jasin dan Ahmad Sukardi sebelumnya sempat dipanggil KPK sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi dengan tersangka kepala daerah, staf OPD, dan anggota DPRD Tulungagung itu. Pada 31 Juli lalu, Ahmad Sukardi memenuhi panggilan pemerikasaan KPK di Jakarta, sebagai saksi atas penyidikan tersangka Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung nonaktif, Supriyono.

KPK pada 13 Mei 2019 telah mengumumkan Supriyono sebagai tersangka terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018. Menurut Febri, dalam konstruksi perkara kasus tersebut, Supriyono diduga menerima 4,88 miliar rupiah terkait proses pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Uang tersebut, tambah Febri, diduga berasal dari Bupati Tulungagung 2013-2018, Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan. Dalam perkara sebelumnya, Syahri Mulyo terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung.

Dalam persidangan, Syahri Mulyo terungkap adanya uang yang diberikan kepada Ketua DPRD untuk biaya unduh anggaran bantuan provinsi dan praktik uang mahar untuk mendapatkan anggaran, baik Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun bantuan provinsi yang dikumpulkan dari uang fee para kontraktor untuk diberikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.

Dalam persidangan Syahri Mulyo terungkap bahwa Supriyono menerima 3,75 miliar rupiah dengan rincian penerimaan fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014- 2017 sebesar 500 juta rupiah setiap tahunnya atau total sekitar 2 miliar rupiah.

SB/ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S, Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top