Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan - Penyidik Geledah Ruang Kerja Bowo Sidik Pangarso

KPK Sita Dokumen Kerja Sama

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Hasil penggeledahan, KPK menyita sejumlah dokumen kerja sama terkait dengan kasus pengangkutan bidang pelayaran antara PT Humpuss Transportasi Kimia dan PT Pupuk Indonesia Logistik.

JAKARTA - Hasil penggeledahan yang dilakukan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (30/3), penyidik menyita sejumlah dokumen kerja sama. Dokumen yang disita ini terkait dengan kasus pengangkutan bidang pelayaran antara PT Humpuss Transportasi Kimia dan PT Pupuk Indonesia Logistik.

"Dari proses penggeledahan tersebut ada sejumlah dokumen yang terkait tentu saja dengan pokok perkara yang kami sita. Terkait dengan kerja sama-kerja sama ataupun informasi-informasi lain yang relevan untuk proses penyidikan ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Senin (1/4).

Pada Sabtu (30/3), penyidik KPK menggeledah empat lokasi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan anggota DPR, Bowo Sidik Pangarso (BSP) terkait dengan kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Humpuss Transportasi Kimia dan PT Pupuk Indonesia Logistik.

Ruang Kerja Bowo

Menurut Febri, keempat lokasi tersebut yakni rumah Bowo di Pasar Minggu, Kantor PT Pupuk Indonesia Logistik di Gedung Pusri, kantor PT Humpuss Transportasi Kimia di Gedung Granadi, dan ruangan 1321 di Kompleks DPR. Diketahui, ruangan 1321 tersebut adalah ruang kerja Bowo, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Menurut Febri, pada Jumat (29/3), tim penyidik KPK juga menggeledah di kantor PT Inersia yang berlokasi di Jalan Salihara. Perlu diketahui saat giat tangkap tangan (OTT), di kantor PT Inersia tersebut, KPK menemukan dan mengamankan sejumlah uang dalam amplop-amplop yang tersusun di dalam sekitar 84 kardus yang berada dalam lemari besi.

Pada Kamis (28/3), tambah Febri, KPK menetapkan tiga tersangka yang diduga sebagai penerima dan pemberi dalam kasus ini. Dua yang diduga sebagai penerima yakni Bowo (BSP) dan swasta dari PT Inersia, Indung (IND). Sedangkan, satu orang sebagai pemberi yaitu Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti (AWI).

Dalam perkara ini, diketahui perjanjian kerja sama kapal antara PT Humpuss Transportasi Kimia sudah dihentikan. Namun, terdapat upaya-upaya agar kapal-kapal PT Humpuss Transportasi Kimia dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi PT Pupuk Indonesia Logistik.

Untuk merealisasikan hal tersebut, tambah Febri, diduga PT Humpuss Transportasi Kimia meminta bantuan Bowo. Atas permintaan itu Bowo menyanggupinya dengan syarat diberikan fee atas biaya angkut yang diterima sejumlah 2 dollar Amerika Serikat (AS) per metrik ton.

Uang dari PT Humpuss Transportasi Kimia, diserahkan Asty melalui Indung yang diduga merupakan orangnya Bowo. Diketahui pada Selasa (26/2), dilakukan nota kesepakatan atau MoU antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia. Salah satu materi MoU tersebut adalah pengangkutan kapal milik PT Humpuss Transportasi Kimia digunakan oleh PT Pupuk Indonesia Logistik.

Diduga sebelumnya telah terjadi enam kali penerimaan di berbagai tempat seperti rumah sakit, hotel, dan kantor PT Humpuss Transportasi Kimia sejumlah 221 juta rupiah dan 85.130 dollar Amerika Serikat. Uang yang diterima tersebut, diduga telah diubah menjadi pecahan 50 ribu rupiah dan 20 ribu rupiah sebagaimana yang ditemukan tim KPK dalam amplop-amplop di kantor PT Inersia.

Selain penerimaan dalam kasus ini, diduga Bowo mendapatkan penerimaan-penerimaan lain terkait dengan jabatannya.

ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top