Dugaan Penyuapan
KPK Sita 16 Kendaraan Mewah Milik Abdul Latif
Foto : istimewa
Realisasi pemberian itu terbagi menjadi dua termin. Termin pertama pada rentang September-Oktober 2017 sebesar 1,8 miliar rupiah dan termin kedua pada 3 Januari 2018 sebesar 1,8 miliar rupiah. Atas perbuatannya, kata Febri, Latif, Fauzan, dan Abdul dijerat dengan Pasal 12 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. mza/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas
Komentar
()Muat lainnya