Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK Serahkan Penyuap Bupati Nonaktif Banggai Laut ke JPU

Foto : istimewa

Ali Fikri

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Tim Penyidik KPK kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap dua tersangka pemberi suap Bupati Nonaktif Banggai Laut, Wenny Bukamo (WB), Senin (1/2).
Mereka ialah Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono (HDO), Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri Djufri Katili (DK), dan Direktur PT Andronika Putra Delta Andreas Hongkiriwang (AHO).
"Dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor. Persidangan diagendakan di PN Tipikor Palu," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (3/2).
Untuk selanjutnya, JPU akan merampungkan surat dakwaan para terdakwa dalam kasus suap terkait pengadaan barang atau jasa di Kabupaten Banggai Laut.
Ali menambahkan, penahanan dilanjutkan oleh Tim JPU, masing-masing selama 20 hari terhitung sejak tanggal 1 Februari 2021 sampai dengan 20 Februari 2021. Hedy ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih; Djufri di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur; dan Andreas di Rutan KPK Kavling C1.
"Selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 28 orang saksi yang diantaranya Wenny Bukamo (Bupati Banggai Laut) dan aparatur sipil di Pemerintah Kabupaten Banggai Laut," kata Ali.
Dalam kasus ini, KPK turut menetapkan orang kepercayaan Wenny, yaitu Recky Suhartono Godiman dan Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono sebagai tersangka penerima suap. *


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top