Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan

KPK Segera Panggil Kembali Azis Syamsuddin

Foto : ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso

Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil kembali Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP). Sebelumnya, Azis dipanggil tapi tidak hadir dengan alasan ada kegiatan lain.
"Pemanggilan terhadap saksi Azis Syamsuddin juga akan dilakukan. Mengenai waktunya kami pastikan dan informasikan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (2/6).
Sebelumnya, tambah Ali, Azis tidak menghadiri panggilan pada Jumat (7/5). Saat itu, yang bersangkutan mengonfirmasi tidak dapat hadir dengan alasan sedang ada kegiatan lain. Kendati demikian, Azis telah diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pelanggaran etik yang dilakukan Stepanus.

Tiga Tersangka
Dalam kasus ini, tambah Ali, KPK telah menetapkan tiga terangka, Stepanus bersama Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara. Mereka sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
Menurut Ali, dalam konstruksi perkara disebut pada Oktober 2020, Syahrial menemui Azis di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan dan menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Azis memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus. Dalam pertemuan itu, Syahrial menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK, tidak naik ke tahap penyidikan dan meminta agar Stepanus dapat membantu agar permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti KPK.
Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang 1,5 miliar rupiah.
Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman Stepanus. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total uang yang telah diterima Stepanus 1,3 miliar rupiah.
Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial kemudian diberikan kepada Maskur.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top