KPK Segel Ruang Hakim Pengadilan Negeri Surabaya
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Foto: Koran Jakarta/SelocahyoSURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruangan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), di Surabaya, Kamis (20/1).
Dari informasi yang berhasil dihimpun, yang terjaring OTT adalah hakim senior PN Surabaya,Itong Isnaeni Hidayat, panitera pengganti (PP) M Hamdan, dan seorang pengacara yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara.
Penyegelan ruangan itu dibenarkan oleh Humas PN Surabaya, Martin Ginting.
"Ruangan hakim yang bersangkutan disegel oleh KPK. Kami tahu itu hari ini, kalau soal proses penangkapannya kami tidak tahu," ujarnya.
Martin menjelaskan, belum tahu kapan dan di mana OTT dilakukan. "Pihak yang diduga menangkap belum memberi konfirmasi apa-apa ke pimpinan kami," ungkapnya.
Salah satu petugas keamanan PN Surabaya mengatakan, gedung 6 lantai yang menjadi lokasi ruangan tersebut, selama ini selalu berada dalam kondisi steril.
"Penangkapannya di luar, bukan di sini (PN Surabaya)," pungkasnya.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Cagub Khofifah Pamerkan Capaian Pemprov Jatim di Era Kepemimpinannya
- 2 Ini Klasemen Liga Inggris: Nottingham Forest Tembus Tiga Besar
- 3 Cawagub Ilham Habibie Yakin dengan Kekuatan Jaringannya di Pilgub Jabar 2024
- 4 Cagub Luluk Soroti Tingginya Pengangguran dari Lulusan SMK di Jatim
- 5 Cagub Risma Janji Beri Subsidi PNBP bagi Nelayan dalam Debat Pilgub Jatim
Berita Terkini
- Wamensos Sebut Instrumen untuk Makan Bergizi Gratis Sudah Kuat
- BGN Sebut Hasil Uji Coba Makan Bergizi Gratis Dievaluasi Secara Berkala
- Ini Klasemen Liga Inggris: Liverpool Naik Puncak, Forest Tembus Tiga Besar
- Tindak Tegas, Polda Sumut Sita 55,95 Kg Sabu-sabu
- Arah Pembangunan Pusat dan Daerah Harus Selaras