KPK Sebut LHKPN ASN di Jabar Telah 100 Persen
Foto : ANTARA/Ricky Prayoga.
Kepala Satgas II Wilayah 1 Koordinator dan Supervisi KPK Arif Nurcahyo memberikan keterangan selepas rapat koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2024 untuk mencegah tindak korupsi pada pemerintah daerah di Gedung Sate Bandung, Rabu (27/3).
"Kalau sanksi secara hukum dari KPK tidak ada, tetapi itu merupakan salah satu persyaratan untuk menjadi anggota baru, kemudian kepala daerah," tuturnya.
Baca Juga :
Pemeriksaan Lanjutan Efendy Sahputra
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya