KPK Rilis Skor Indeks Nasional SPI 2022 Sebesar 71,94
Integritas Lembaga Pemerintah -- Ketua KPK Firli Bahuri saat “Peluncuran Hasil SPI 2022” di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/12). SPI dilakukan untuk memotret integritas sebuah lembaga pemerintah.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis Indeks Integritas Nasional 2022 yang diukur melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) dengan skor 71,94.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan pengukuran SPI menjadi penting karena merupakan gambaran atau potret dari kondisi tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di kementerian/lembaga/pemerintah daerah (pemda).
"Kita tentu ingat, kita tidak akan akan pernah menghasilkan seorang juara apalagi juara dunia kalau kita tidak punya atlet yang sehat. Sama dengan kementerian/lembaga, kami harus ukur juga kesehatan kementerian/lembaga, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," kata Firli saat memberi sambutan dalam "Peluncuran Hasil SPI 2022" di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/12).
SPI 2022 dilakukan terhadap 508 pemerintah kabupaten/kota, 98 kementerian/lembaga, dan 34 provinsi di seluruh wilayah Indonesia. "SPI ini adalah alat ukur identik dengan ketika kita ingin melihat kesehatan seseorang tidak bisa hanya melalui pernyataan 'saya sehat' tetapi tentu harus didalami berapa tinggi badan, berat badan termasuk juga perlu diuji denyut jantung, denyut nadi," ujar Firli.
Ia pun mengharapkan, skor SPI tahun 2022 tidak hanya dimaknai sebagai sekadar angka. Namun, kata dia, jauh lebih penting adalah semua kementerian/lembaga/pemda menjadikannya sebagai acuan perbaikan dari rekomendasi yang telah disampaikan KPK. "Perubahan itu perlu dilakukan supaya terciptanya perbaikan sistem dan tata kelola yang berdampak luas bagi masyarakat," ujar dia.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya