Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

KPK Periksa Kepala Pelaksana BPBD NTB Soal Shelter Tsunami

Foto : ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

A   A   A   Pengaturan Font

Kerugian keuangan negara yang muncul dari penyidikan ini mencapai Rp19 miliar. Angka kerugian itu diumumkan KPK bersama dengan adanya penetapan tersangka.

Jakarta -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memeriksa Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Ahmadi (AMD) sebagai saksi penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan shelter korban tsunami di kawasan Pelabuhan Bangsal, Kabupaten Lombok Utara.

"Saksi AMD didalami terkait dengan pemanfaatan shelter," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

KPK awalnya akan memeriksa saksi lainnya yang berinisial IMA terkait perkara yang sama, namun yang bersangkutan tidak hadir dan akan dilakukan pemanggilan ulang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saksi IMA adalah Kepala BPBD Lombok Utara periode 2018 Iwan Maret Asmara.

Pihak KPK sebelumnya juga telah memeriksa beberapa pejabat di Provinsi NTB terkait perkara tersebut, yakni Staf Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi NTB Darwis, Kepala Kantor BPBD Lombok Utara tahun 2015 R. Tresnadi, Kepala BPKAD Kabupaten Lombok Utara periode tahun 2014-2015 Kholidi Holil.

Para saksi tersebut diperiksa penyidik komisi antirasuah soal serah terima bangunan ke BPBD.

Sebelumnya, pada Senin, 8 Juli 2024, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan tempat evakuasi sementara atau shelter korban tsunami oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Nusa Tenggara Barat pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2014.

KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka. Meskipun belum menyebut identitas lengkap keduanya, KPK mengungkapkan bahwa tersangka merupakan penyelenggara negara dan pelaksana proyek dari kalangan BUMN.

Kerugian keuangan negara yang muncul dari penyidikan ini mencapai Rp19 miliar. Angka kerugian itu diumumkan KPK bersama dengan adanya penetapan tersangka.

Pekerjaan proyek pembangunan shelter tsunami di Lombok Utara ini berada di bawah Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi NTB pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Proyek dikerjakan pada Agustus 2014 oleh kontraktor dengan anggaran Rp21 miliar yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Proyek gedung dengan perencanaan dapat menampung 3.000 orang tersebut terungkap sempat ditangani Polda NTB sampai tahap penyelidikan pada tahun 2015.

Pada tahapan tersebut, kepolisian juga melakukan pengecekan bersama ahli konstruksi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya.

Dari hasil penyelidikan, Polda NTB pada tahun 2016 melakukan gelar perkara dan menyatakan tidak melanjutkan proses hukum dari dugaan korupsi yang muncul dalam pekerjaan proyek tersebut.

Selanjutnya, pada bulan Juli 2017, tercatat PUPR menyerahkan hasil pekerjaan gedung evakuasi sementara itu ke Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.

Sekitar satu tahun setelah penyerahan pekerjaan, terjadi bencana gempa bumi di Pulau Lombok dan gedung tersebut turut terkena dampak kerusakan yang cukup parah.


Redaktur : -
Penulis : Antara, Sujar

Komentar

Komentar
()

Top