KPK Resmi Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi di Kementan
Foto : antarafoto
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo
KPK menggunakan Pasal pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang dalam proses hukum di Kementan RI.
Dalam proses penyidikan ini, KPK telah menggeledah rumah dinas menteri SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat dan Kantor Kementan di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait perkara seperti uang Rp30 miliar hingga dokumen berisi aliran uang.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya