KPK Rekomendasikan Proses Mutasi di Pemprov Papua Harus Disertai Surat Bebas Aset
penyitaan aset
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua agar dalam melaksanakan proses mutasi dan pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN) harus disertai surat keterangan bebas aset, sehingga pengelolaannya bisa tertib dan terdata.
JAYAPURA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua agar dalam melaksanakan proses mutasi dan pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN) harus disertai surat keterangan bebas aset, sehingga pengelolaannya bisa tertib dan terdata.
Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi dan Wilayah V KPK Dian Patria, mengatakan pihaknya telah melakukan pendampingan data aset, namun belum jelas karena masih ada data ganda.
Hal itu dilakukan, kata dia, sebab dicek banyak aset yang tidak terdata secara baik, bahkan ada yang tidak diketahui keberadaannya.
"Untuk itu kami mendorong agar proses mutasi atau pensiunan harus mengantongi surat keterangan bebas aset dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Sebab saat dicek banyak aset yang tidak terdata secara baik, bahkan ada yang tidak diketahui keberadaannya," katanya di Jayapura, Senin (15/5).
Menurut dia, tidak terdatanya aset dengan baik karena salah satu faktornya yakni kebiasaan berpindah-pindah pegawai antarorganisasi perangkat daerah (OPD) atau pemerintah daerah (Pemda), tanpa memberitahu BPKAD sehingga banyak aset yang hilang.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya